JAKARTA – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) meminta PT Hutama Kar ya segera mem bentuk empat anak usaha yang mengurusi jalan tol transSumatera yang menjadi tugas perseroan berdasarkan Per aturan Presiden (Perpres) No 100/2014. Adapun ruas tol yang akan dibangun adalah tolMedanBinjai, Palembang-Indralaya, Pekanbaru-Kandis-Dumai, dan Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kepala BPJT Achmad Gani Ghazali mengatakan, keempat anak usaha ini yang akan me nyusun rencana bisnis, men cari pengakuan dukungan, membebaskan lahan, dan me nandatangani perjanjian peng usahaan jalan tol (PPJT). “Dalam membentuk badan usaha ter sebut, Hutama Karya bisameng gandeng operator ataupun kon traktor yang bisamenjadi mitra,” ungkap dia di Jakarta, akhir pekan lalu.
Setelah terbentuk, lanjut dia, empat anak usaha Hutama Kar ya ini diminta mendapatkan pengakuan dukungan (service level agreement/SLA) dari setiap pemangku kepentingan sebelum dilakukan penandatanganan PPJT. Pengakuan dukungan itu diperlukan sebagai salah satu modifikasi standar PPJT, menyusul adanya perlakukan khusus kepada Hutama Karya berupa dukungan pemerintah.
“Mereka kan sudah dapat pe nugasan langsung melalui Per pres No 100/2014, sebenarnya itu cukup dan tidak perlu ada PPJT. Namun, karena mereka mendapatkan dukungan pe merintah, seperti adanya Pe nyer taan Modal Negara dan pinjaman obligasi, maka kami minta SLA tersebut,” ujar dia.
Oleh karena itu, sambung Gani, Hutama Karya perlu me lakukan roadshow ke sejumlah stakeholder untuk mendapatkan pengakuan dukungan tersebut, di antaranya ke Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, maupun perusahaan negara lainnya. Dukungan yang dapat diberikan parastakeholderantara lain pembebasan lahan oleh pemerintah daerah ataupun dukungan konstruksi dari per usahaan lain.
“Tapi yang paling penting ada lah dari Kementerian Keuangan, karena terkait penjaminan dari sisi pembiayaan. Kalau per nyataan dukungan itu tidak ada, maka tidak ada jaminan,” tegas dia.
Setelah mendapatkan du kungan tersebut, setiap anakusa ha Hutama Karya tersebut juga diminta melengkapi rencana bisnis (business plan) dari tiap ruas tol trans-Sumatera yang dibangun, dan selanjutnya dapat dilakukan penandatanganan PPJT jika disetujui pemerintah.
Di sisi lain, sambung Gani, tiap anak usaha Hutama Karya ini bisa juga melakukan proses pembebasan lahan untuk mem percepat pembangunan. Apalagi, dalam Perpres No 71/2012 disebutkan badan usaha bisa membebaskan lahan, sehingga tidak harus mengandalkan pe merintah pusat.
Sebelumnya, Sekretaris Per usahaan Hutama Kar ya Ari Widiantoro mengungkapkan, perseroan tengah menyiapkan pembentukan badan usaha jalan tol trans-Sumatera tersebut sebelummenyelenggarakan ten der konstruksi dan kemudian mulai pembangunan fisik (kons truksi). ”Persiapan awal yang kami lakukakan diantaranya, feasibility study, pembentukan satuan kerja (satker) proyek, dan persiapan administrasi,” kata dia. (ean)
Investor Daily, Senin 6 Oktober 2014, hal. 6