Tarif Batas Penerbangan Resmi Naik 10%

JAKARTA – Pemerintah resmi menaikkan tarif batas atas penerbangan sebesar 10% seiring makin kuatnya tekanan finansial terhadap maskapai akibat depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Dengan acuan tarif baru yang ditargetkan mulai diberlakukan sekitar bulan November itu, tarif batas atas rute Jakarta–Bali yang semula Rp 1,4 juta akan menjadi Rp 1,54 juta.
“Kalau dihitung kenaikannya sekitar 10%, itu berdasarkan asum­si harga avtur yang me­ nyentuh Rp 13.000 per liter dan kurs Rp 12.000 per dolar AS,” kata Direktur Angkutan Udara Ke­menterian Perhubungan Djoko Murdjatmojo di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Djoko, Menteri Per­ hubungan EEMangindaan telah menandatangani revisi KM 26/2010 tentang Tarif Pe­sawat Ekonomi pada Senin (29/9) sebelum akhirnya resmi me­ ngundurkan diri dan dilantik se­bagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2014. Selanjutnya, beleid tersebut akan diproses un­ tuk diundangkan dalam lembar ne­gara oleh Kementerian Hu­ kum dan HAM.
“Setelah diundangkan, kami akan mengumpulkan seluruh mas­kapai penerbangan untuk pro­ses sosialisasi yang akan di­la­kukan selama satu bulan,” tutur dia.
Kendatimaskapaimengajukan ke­naikan tarif batas atas hingga 25%, pemerintah memutuskan ke­naikan hanya sebesar 10%. Ke­tetapan itu diambil, kata dia, se­kaligus menunjukkan bahwa pe­merintah tidak serta merta meng­akomodasi keinginan maskapai penerbangan.
“Jadi bertahap, sesuai kon­ di­si harga avtur dan kurs yang masing-masing dijadikan pa­ tokan perhitungan, yakni harga av­tur sebesar Rp 13.000 per li­ter dan nilai kurs Rp 12.000 per dolar AS. Ini juga akan kami pan­tau terus pergerakannya,” kata Djoko.
Tarif Batas Bawah
Di dalam revisi KM 26/2010 tentang Tarif Pesawat Ekonomi juga ditetapkan tarif batas bawah un­tuk menjadi referensi bagi mas­kapai penerbangan dalam me­matok harga tiket paling ren­ dah. Sebagai contoh rute Ja­kartaDenpasar, tarif batas bawah rute tersebut menjadi Rp 770.000.
“Secara eksplisit tidak ada ta­pi secara implisit disebutkan ta­rif bawah. Artinya , di dalam sa­lah satu pasalnya dikatakan ka­lau ada airlines yang akan me­netapkan tarif di bawah 50% ha­rus mendapat persetujuan dari pemerintah,” papar dia.
Djoko menambahkan, ta­ rif batas bawah diatur un­tuk mengawasi maskapai yangmeng­ adakan promosi ti­ket. Pemerintah berupaya me­mastikan tiket pro­ mo­si pe­nerbangan masih wajar, karenahalituterkaitdenganfaktor ke­se­lamatan.
“Jangan sampai karena har­ga tiket murah, maskapai meng­ abaikankeselamatan,” ujarDjoko. Pada kesempatan yang sa­ma, Sekretaris Jenderal Ke­men­hub Santoso Eddy Wibowo me­nga­ takan, tarif batas dinaikkan ka­rena maskapai berada dalam kon­disi sulit akibat depresiasi kurs rupiah terhadap dolar dan tingginya harga avtur. Namun de­mikian, pengambilan ke­pu­ tusan untuk merevisi tarif batas atas maskapai dilakukan secara hati-hati dan secermat mungkin.
“Ini dilakukan agar maskapai ti­ dakbangkrut danmasyarakat juga tidak terbebani dengan adanya kenaikan tarif tersebut,” papar dia. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum Indonesian National Air Carriers (INACA) Arif Wi­ bowo mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan pe­naikan tarif batas atas. Dia juga menyebut penaikan tarif ba­tas atas bisa menjadi salah satu kebijakan yang membantu mas­kapai.
“Ini mengingat sejumlah per­ soalan krusial menimpa mas­ kapai anggota INACA saat ini dan berpotensi menganggu ke­lancaran operasional di masa mend­atang,” jelas dia.
Arif menambahkan, dengan ada­nya revisi tarif batas pe­ner­ bangan diharapkan maskapai pe­nerbangan nasional dapat ber­kompetisi lebih baik dengan maskapai-maskapai di Asean.
“Memang kami sudah usul kenaikan tarif batas atas pe­ ner­bangan hingga 23%. Tetapi Men­hub EE Mangindaan ke­ marin bilang, kenaikan harus ber­tahap untuk sekarang 10% dulu. Perhitungan didasarkan kon­disi avtur dan nilai kurs. Dan, buat kami, yang penting ada kenaikan,” kata dia.
Menurut Arif, INACAmem­bu­ tuhkan kepastian tarif batas atas se­gera, dibanding pengaturan tarif batas bawah. INACA lebih mem­perhatikan acuan tarif batas atas, karena hal itu yang mem­ batasi mereka untuk melakukan fleksibilitas respons airlines ter­ hadap kondisi pasar.
“Kalau dengan tarif batas ba­wah kan sudah jelas, kita ti­dak boleh bersama-sama me­ nu­runkan karena tidak sejalan de­ngan persaingan usaha. Kalau kami membuat kesepakatan har­ ga, berarti kartel. Sebaliknya, ka­lau tarif batas atas, itu bukan kartel karena harga bisa naik tu­run,” kata dia.
Sebagai direktur utama mas­ ka­pai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) Citilink Indonesia, Arif mengatakan pihaknya siap mengikuti peraturan pemerintah apapun nantinya, meskipun kenaikan tarif batas atas belum bisa mencapai 20%.
“Kalau Citilink sudah terbiasa un­tuk bersaing bebas. Kalau su­dah ditetapkan, ya kami akan mengikuti. Citilink sangat men­dukung jika pemerintah melepas ta­rif batas baik atas maupun baw­ah. Kami akan lebih fleksibel me­respons supply and demand,” kata Arif.
Investor Daily, Jumat 3 Oktober 2014, hal. 6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.