Butuh Rp. 20 Milyar Per Bulan : Airnav Tambah Pengelolaan Navigasi 168 Bandara

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan di 168 bandara yang dikelola oleh Kantor Penyelenggara Bandar Udara di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Di­ rektur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Santoso Ed­dy Wibowo mengatakan, pe­nyerahan pengelolaan na­ vigasi dari pemerintah ke perusahaan pelat merah ter­ se­but merupakan bagian dari im­plementasi Undang-Undang No 1/2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah No 77/2012 tentang PerumLPPNPI.
“Pengalihan unit terkait de­ ngan penyelenggaraan pe­la­ yanan navigasi penerbangan yang dikelola Bandara UPT dan UPBU paling lambat dua tahun setelah perum berdiri,” kata dia di Jakarta, Rabu (1/10).
Penyerahan ini meliputi kom­ ponen bidang teknis atau operasi, bidang aset dan keuangan na­ vigasi penerbangan serta bi­dang sumber daya manusia. Oleh ka­ rena itu, sambung dia, pi­haknya mengimbau agar LPPNPI se­ nan­tiasa menjamin ke­lancaran pe­layanan navigasi pe­nerbangan se­suai ketentuan perundang-un­ dangan. “Caranya, dengan men­ jamin kelangsungan ope­rasional pelayanan navigasi pe­nerbangan, membantu pe­nye­dia­an data, dan menjaga aset,” ujar dia.
Di tempat yang sama, Di­ rek­tur Utama LPPNPI Ic­wa­ nul Idr us mengatakan per­ usa­haan membutuhkan tam­ bahan dana operasional se­ besar Rp 20 miliar per bulan untuk pengelolaan navigasi di 168 bandara Unit Pelaksana Teknis milik Kementerian Per­ hubungan tersebut. BUMN ter­sebut akan mulai mengelola pe­layanan navigasi, antara lain di Bandara Hang Nadim Ba­ tam milik Kemenhub, ser ta Ban­dara Siborongborong, Sila­ ngit, Tapanuli Utara, milik PT Angkasa Pura II.
Icwanul mengatakan, peng­ ga­bungan pengelola navigasi di bandara milik PT Angkasa Pura (AP)IdanIIsertaUPTKemenhub merupakan ke­ha­rusan sesuai Undang-undang (UU) No 1/2009 tentang pe­ner­bangan, walau pihaknyaha­rusmencaritambahan biaya ope­rasional sebesar Rp 20 miliar per bulan.
UU tersebut mengamantkan agar pengelolaan navigasi pe­ ner­bangan dilakukan oleh se­ buah badan usaha yang ber­ sifat independen, terlepas da­ri pengelola bandara baik Ke­ menhub ataupun AP I dan II. “Mau tidak mau, kami terpaksa me­ngalihkan pendapatan dari ban­dara-bandara yang ramai untuk disubsidi kepada bandarabandara UPT,” ucapnya.
Selain itu, lanjutnya, dalam pengalihan pengelolaan pela­yan­an ini masih diperlukan in­vetarisasi danverifikasibersamaan­taraDitjen Perhubungan Uda­ra dan LPPNPI terkait peng­alih­an aset, sumber daya ma­nusia, dan keuangan. Hal ini, me­nurutnya, sebagai upaya meng­antisipasi terjadinya jeda ope­rasional pelayanan maupun jeda pengelolaan administrasi kar­yawan dan keuangan di 168 ban­dara tersebut.
Dalam berita acara serah te­rima tersebut juga akan di­ la­kukan pelaporan periodik se­tiap 3 bulan pada 2015 untuk mengevaluasi proses pengalihan operasional pelayanan navigasi pe­nerbangan di bandara-ban­ dara. “Ini dilakukan untuk men­ jamin kelancaran pelayanan se­hingga tingkat keselamatan dan keteraturan penerbangan da­pat dijaga dan ditingkatkan,” ujar dia.
Domestik Naik 26,82%
Pada bagian lain, jumlah pe­ numpang angkutan udara do­ mestik pada Agustus 2014 se­ banyak 5,7 juta orang, atau naik 26,82% dibanding bulan Juli 2014. Sedangkan jumlah penumpang angkutan udara internasional pada Agustus sebanyak 1,1 juta orang atau naik 1,97% dari bulan se­belumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan, pe­ningkatan jumlah penumpang angkutan udara pada Agustus 2014 terjadi akibat adanya arus balik Lebaran.
“Pada bulan Agustus 2014 me­mang ada arus balik setelah mu­dik Lebaran. Di sini jelas ter­gambar, pada Juli memang be­lum terlihat kenaikan jumlah penumpang, malah sempat me­ nurun, dan sekarang (Agustus) naik semua,” kata Sur yamin da­lam konferensi pers kemarin.
Pada Juli 2014, penurunan jum­lah pengguna moda trans­ portasi, khususnya angkutan uda­ra sejalan dengan penurunan jumlah wisatawan asing. Pada Juli 2014, BPS mencatat ting­kat kunjungan wisata asing me­ nurun, yaitu hanya mencapai 777,2 ribu orang. Penurunan ini terjadi karena bertepatan de­ ngan bulan Ramadhan. Namun, ku­njungan pariwisata kembali naik pada Agustus 2014, yaitu men­jadi 826,8 ribu kunjungan.
“Tetapi peningkatan jumlah pe­numpang khususnya udara, bu­kan hanya terjadi, karena naik­ nya jumlah kunjungan wisa­tawan asing saja, melainkan ju­ga ada wisatawan domestik, per­jalanan bisnis, dan hal lainnya,” pa­par dia.
Sementara itu, jumlah pe­num­ pang angkutan udara kumulatif Ja­nuari-Agustus 2014 sebanyak 47,5 juta atau naik 5,82% dari rea­ lisasi 2013. Perinciannya adalah jum­lah penumpang domestik ku­mulatif hingga Agustus 2014 mencapai 38,5 juta orang atau naik 6,02% dan jumlah pe­numpang inter nasional mencapai 9 juta orang atau naik 4,95% dibanding periode yang sama 2013. (m01)
Investor Daily, Kamis 2 Oktober 2014, hal. 6

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.