Jakarta: Pengusaha lokal Yudhi Tanto memenangi perkara sengketa merek baterai aki (accu) melawan perusahaan asal Jepang, GS Yuasa Corporation.
Pasalnya, pengadilan menolak upaya penghapusan merek Garuda Sakti yang diminta oleh GS Yuasa. Perusahaan keberataan dengan keberadaan merek milik Yudhi yang disebut mendompleng ketenaran merek aki GS.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 30 September 2014