Jakarta: Gugatan Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Elora terhadap PT Bumi Hidro Engineering Construction dimentahkan oleh majelis karena utang tidak tebukti secara sederhana.
Ketua majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Titik Tedjaningsih menilai pembuktian utang PT Bumi Hidro Engineering Construction (BHEC) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih masih harus dibuktikan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 30 September 2014