JAKARTA-Pemerintah akhirnya mengesahkan Peraturan Presiden No. 96/2014 tentang Rencana Pitalebar Indonesia (RPI) untuk mengembangkan broadband di Tanah Air. Sampai akhir 2019, penetrasi broadband ditargetkan bisa mencapai 36% dari total populasi.
Perpres yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 September 2014 tersebut membedakan target penetrasi broadband di perkotaan dan perdesaan. Diperkotaanm target penetrasi broadband sampai akhir 2019 mencapai 30% dari total populasi, 71% dari total rumah tangga dan 10% dari total gedung.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 30 September 2014.