JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan dapat menyelesaikan revisi Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebelum 30 Desember 2014.
Djoko Murjanto, Direktur Jenderal Bina Marge Kementerian PU, menyatakan revisi beleid diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para investor atas kelangsungan proyek mereka.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 30 September 2014.