UU PEMBEBASAN TANAH: Pemerintah Kebut Revisi Perpres

JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan dapat menyelesaikan revisi Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum sebelum 30 Desember 2014.
Djoko Murjanto, Direktur Jenderal Bina Marge Kementerian PU, menyatakan revisi beleid diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para investor atas kelangsungan proyek mereka.
Screen Shot 2014-09-30 at 5.39.52 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 30 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.