JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyiapkan empat opsi kelanjutan pengelolaan blok minyak dan gas bumi yang habis kontraknya.
Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Nar yanto Wagimin mengatakan, keempat opsi pengelolaan blok migas yang habis kontraknya itu akan dimasukkan dalam draf Peraturan Menteri ESDM yang tengah disusun. Permen ini disebutnya akan segera diterbitkan.
Opsi per tama, blok yang habis kontraknya akan diberikan kepada PT Pertamina (Persero) sepanjang 100% sahamnya dimiliki negara. Kedua, kontrak blok tersebut diperpanjangan dan pengelolaan dipegang operator sebelumnya. Ketiga, blok tersebut dikelola bersama antara Pertamina dan pemegang kontrak sebelumnya.
“Kemudian ada juga soal masa transisi, Pertamina menggarap blok bersama pengelola sebelumnya tetapi operatornya pengelola sebelumnya,” kata dia di Jakarta, Senin (29/9).
Peraturan dan opsi tersebut, lanjut Naryanto, akan dijadikan acuan untuk menetapkan nasib blok-blok migas yang akan habis kontraknya. Beberapa blok tersebut adalah Blok Mahakam, Masela, dan Makassar Strait. Peraturan baru ini memang disusun untuk memudahkan pemerintah menentukan nasib blok yang habis kontraknya. “Kalau ada permen ini, maka semuanya jadi mudah,” ujar dia.
Mekanisme penentuan nasib blok yang habis kontraknya sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomo 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Namun, peraturan tersebut masih bersifat umum.
Pasal 28 PP 35/2004 itu menyebutkan, Pertamina dapat mengajukan permohonan pengelolaan blok migas habis kontrak. Selanjutnya, Menteri ESDMdapat menyetujui permohonan setelah mempertimbangkan kemampuan Pertamina dan sepanjang 100% sahamnya dimiliki negara.
Sementara, Pasal 14 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas menyebutkan, perpanjangan kontrak blok migas paling lama 20 tahun. Dengan demikian, secara total, kontraktor bisa mengelola blokmaksimal 50 tahun dan setelahnya dikembalikan ke negara.
Sebelumnya, Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfudz menuturkan, pihaknya membutuhkan kepastian bahwa setiap kontrak migas akan diterapkan sesuai kesepakatan. Pasalnya, investasi migas merupakan investasi yang padat modal, resiko, dan teknologi.
Apalagi, dia menjelaskan, dalam lima tahun ke depan, bakal ada 20 kontrak migas yang habis masa kontraknya. Produksi migas dari ke-20 KKKS ini, diperkirakan mencapai 635 ribu barel setara minyak per hari pada 2013 atau mencapai 30% dari total kapasitas produksi migas nasional. (ayu)
Investor Daily, Selasa 30 September 2014, hal. 9