Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha yakin aturan pranotifikasi merger dalam undang-undang tidak akan menghambat proses akuisisi saham dan merger para pelaku usaha.
Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU Mohammad Reza menyatakan dengan adanya laporan ke Komisi sebelumnya disahkannya merger atau akusisi, maka pihaknya dapat memberikan saran dan pendapat apakah merger tersebut akan mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 30 September 2014