Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berencana melakukan amandemen kontrak kerja sama apabila pemerintahan baru melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk badan pengatur hulu migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Naryanto Wagimin mengatakan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) harus diamandemen jika terbentuk lembaga pengatur hulu migas baru.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa, 30 September 2014