Perkara Pengelolaan Gedung BRI Kalahkan Prima Generasi

Jakarta: Gugatan bantahan PT Prima Generasi Perkasa atas putusan PK terkait dengan pengelolaan gedung BRI II dan Gedung BRI III akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara bantahan yang telah didaftarkan sejak tahun lalu itu dinyatakan tidak dapat diterima karena Prima Generasi Perkasa (PGP) tidak mempunyai legal standing.Screen Shot 2014-09-29 at 5.38.57 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 29 September 2014

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.