Jakarta: Kementerian Perhubungan menerbitkan regulasi tentang tatacara dan prosedur pengenaan tarif jasa kebandarudaraan termasuk mengatur tentang cargo service handling atau CSC.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Israfulhayat mengatakan aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No: 36/2014 yang diterbitkan pada September 2014.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 29 September 2014