JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyesalkan keputusan maskapai penerbangan Garuda Indonesia yang memutuskan untuk tidak lagi memungut retribusi layanan penumpang di bandara (passenger service charge/PSC) mulai 1 Oktober 2014. Pasalnya, Kementerian Perhubungan baru saja mengeluarkan peraturan agar semua maskapai dan bandara menerapkan PSC di dalam tiket.
”Kami melihat apa yang dilakukan Garuda sangat baik, dan memang begitulah seharusnya praktik industri penerbangan. Dengan PSC di dalam tiket, penumpang tidak perlu antre berkali-kali. Namun, ketika kami menginstruksikan agar semua maskapai menerapkan PSC di tiket, Garuda malah keluar,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, di Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut Barata, PSC di dalam tiket tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 447 Tahun 2014 tanggal 9 September 2014. ”Masak baru saja kami keluarkan malah sekarang Garuda keluar. Bagaimana maskapai lain mau ikut,” katanya.
Sementara itu, Citilink memastikan tetap akan menerapkan PSC di dalam tiket seperti yang dijalankan dua bulan ini. ”Praktik ini sangat memudahkan penumpang. Waktu penumpang jadi lebih efisien karena tidak perlu antre membayar PSC,” kata Presiden & CEO Citilink Indonesia Arif Wibowo.
Arif juga memastikan kebijakan tersebut berjalan solid dan tidak terkait dengan keputusan Garuda untuk tidak lagi menerapkan PSC di dalam tiket. ”Saya sudah menegaskan hal itu kepada semua manajer distrik penjualan di 22 kota,” ujar Arif.
Sementara itu, Audrey Petriny dari Humas AirAsia Indonesia mengatakan, AirAsia Indonesia menyambut baik peraturan tersebut. ”Kami berharap peraturan tersebut diberlakukan kepada semua maskapai secara bersamaan dan konsisten,” kata Audrey.
Agus Soedjono dari Humas Sriwijaya Air mengatakan, perlu dilakukan pembicaraan yang mendalam untuk menemukan sistem dan mekanisme yang tepat. ”Praktik itu sangat baik karena memberikan layanan one stop shopping kepada penumpang. Namun, harus jelas dulu, aturan mainnya seperti apa,” ujar Agus.
Seperti diberitakan, Garuda menyatakan mengundurkan diri dari praktik PSC di dalam tiket mulai 1 Oktober karena mengalami kerugian yang cukup besar. Kerugian itu berasal dari penumpang yang melakukan penerbangan internasional, lalu disambung ke domestik. (ARN)
Kompas 26092014 Hal. 19
”Kami melihat apa yang dilakukan Garuda sangat baik, dan memang begitulah seharusnya praktik industri penerbangan. Dengan PSC di dalam tiket, penumpang tidak perlu antre berkali-kali. Namun, ketika kami menginstruksikan agar semua maskapai menerapkan PSC di tiket, Garuda malah keluar,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata, di Jakarta, Kamis (25/9).
Menurut Barata, PSC di dalam tiket tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 447 Tahun 2014 tanggal 9 September 2014. ”Masak baru saja kami keluarkan malah sekarang Garuda keluar. Bagaimana maskapai lain mau ikut,” katanya.
Sementara itu, Citilink memastikan tetap akan menerapkan PSC di dalam tiket seperti yang dijalankan dua bulan ini. ”Praktik ini sangat memudahkan penumpang. Waktu penumpang jadi lebih efisien karena tidak perlu antre membayar PSC,” kata Presiden & CEO Citilink Indonesia Arif Wibowo.
Arif juga memastikan kebijakan tersebut berjalan solid dan tidak terkait dengan keputusan Garuda untuk tidak lagi menerapkan PSC di dalam tiket. ”Saya sudah menegaskan hal itu kepada semua manajer distrik penjualan di 22 kota,” ujar Arif.
Sementara itu, Audrey Petriny dari Humas AirAsia Indonesia mengatakan, AirAsia Indonesia menyambut baik peraturan tersebut. ”Kami berharap peraturan tersebut diberlakukan kepada semua maskapai secara bersamaan dan konsisten,” kata Audrey.
Agus Soedjono dari Humas Sriwijaya Air mengatakan, perlu dilakukan pembicaraan yang mendalam untuk menemukan sistem dan mekanisme yang tepat. ”Praktik itu sangat baik karena memberikan layanan one stop shopping kepada penumpang. Namun, harus jelas dulu, aturan mainnya seperti apa,” ujar Agus.
Seperti diberitakan, Garuda menyatakan mengundurkan diri dari praktik PSC di dalam tiket mulai 1 Oktober karena mengalami kerugian yang cukup besar. Kerugian itu berasal dari penumpang yang melakukan penerbangan internasional, lalu disambung ke domestik. (ARN)
Kompas 26092014 Hal. 19