JAKARTA-LPEM FEUI menilai pembahasan RUU Pertanahan harus diundur, karena dibutuhkan kajian lebih mendalam terkait mekanisme pembatasan penguasaan lahan, antara lain ditujukan bagi kebutuhan pembangunan perumahan dan permukiman.
Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia meminta argumentasi atau landasan filosofi yang mendasari keberadaan aturan yang mendasari keberadaan aturan penguasaan lahan seluas 200 ha dalam RUU tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 26 September 2014.