Penerimaan Negara: Petani Sawit Tidak Dikenai PPN 10%

Pekanbaru – Petani kelapa sawit penghasilan tandan buah segar, minyak sawit mentah, dan minyak sawit inti sawit di Riau tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10%.
Indra Warhana, Kepala Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau, mengatakan pengenaan PPN 10% hanya untuk pelaku usaha perkebunan yang memiliki penghasilan diatas Rp 4,8 miliar per tahun.Screen Shot 2014-09-24 at 5.23.38 AM
Peraturan Terkait: SE-24/PJ/2014
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 24 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.