Pekanbaru – Petani kelapa sawit penghasilan tandan buah segar, minyak sawit mentah, dan minyak sawit inti sawit di Riau tidak akan dikenakan pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10%.
Indra Warhana, Kepala Seksi Penyuluhan dan Bimbingan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Riau, mengatakan pengenaan PPN 10% hanya untuk pelaku usaha perkebunan yang memiliki penghasilan diatas Rp 4,8 miliar per tahun.
Peraturan Terkait: SE-24/PJ/2014
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 24 September 2014.