JAKARTA-Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia meminta pemerintah untuk mempertegas dasar aturan hukum yang digunakan dalam melaksanakan kewajiban hunian berimbang di wilayah DKI Jakarta.
Khusus di Jakarta, ketentuan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI No 540/1990. Regulasi itu menyatakan pengembangan dengan pengusahaan lahan diatas 5.000 meter persegi dikenai kewajiban pembangunan rumah susun dari 20% dari total lahannya.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 24 September 2014.