Jakarta – Undang-Undang Perasuransian mengamanatkan pemerintah untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda (double tax) terhadap industri asuransi guna memacu daya saing industri tersebut.
Dalam penjelasan pasal 37 UU Perasuransian diamatkan kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan beberapa langkah guna meningkatkan kapasitas industri asuransi.
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 24 September 2014.