UU Asuransi: Pemerintah Harus Hapus Pajak Berganda

Jakarta – Undang-Undang Perasuransian mengamanatkan pemerintah untuk menghilangkan pengenaan pajak berganda (double tax) terhadap industri asuransi guna memacu daya saing industri tersebut.
Dalam penjelasan pasal 37 UU Perasuransian diamatkan kepada pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan beberapa langkah guna meningkatkan kapasitas industri asuransi.Screen Shot 2014-09-24 at 5.20.57 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 24 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.