Batasan Tarif Bawah Pesawat Bakal Direvisi

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana dapat me­nan­da­ tangani aturan revisi penetapan tarif batas atas dan bawah angkutan udara kelas eko­ nomi paling lambat Kamis (25/9). Dalam aturan itu akan diatur mengenai batasan tarif batas bawah sebesar 50% dari tarif atas.
“Mengenai tarif kelas ekonomi sekarang da­lam proses revisi mudah-mudahan di­tan­ datangani Menteri (EE Mangindaan) dua hari ini. Secara implisit di sana ada ketentuan tari batas bawah. Dalam hal ini badan usaha pe­nerbangan yang ingin menerapkan tarif 50% ke bawah dari tarif batas atas, ma­ka wajib mendapat persetujuan dari men­teri. Kalau nanti mereka mengajukan per­mohonan di bawah 50% nanti kami eva­luasi,” kata Direktur Angkutan Udara Ke­menhub Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Selasa (23/9).
Djoko mengatakan, penetapan tarif ba­tas bawah ini untuk mengakomodasi keinginan pelaku usaha penerbangan untuk memperbaiki iklim persaingan tarif. “Kami mengakomodasi keinginan pengusaha, agar pada saat low seasonpersaingan harga (tiket) tidak terlalu parah,” kata dia.
Dengan adanya batasan tarif batas bawah, sam­bung dia, maskapai juga lebih mudah me­matok tarif, terutama pada saat low season. Sebaliknya saat peak season harga bo­leh mencapai tarif atas. Namun, dia juga me­minta maskapai agar tidak mengabaikan faktor keselamatan meski mematok harga tiket yang murah.
Menurut dia, penetapan tarif batas bawah ini juga untukmelindungi penumpang dari ke­ rancuanharga tiket yangdibanderolmas­kapai. Penetapan tarif diminta tidak se­mu, misalnya menjual tarif murah hanya untuk beberapa kursi saja. Tarif yang semu jus­tru akan merugikanmaskapai. “Kami ingin transportasi udara itu tumbuh dengan pen­jualan tiket yang realistis, penumpangbisanaikpesawat dengan daya belinya, na­mun perusahaan terjamin kelangsungan usahanya,” kata Djoko.
Dia menegaskan, penetapan tarif ba­tas bawah ini tidak akan menimbulkan per­ saingan antara maskapai dengan pelayanan prima full servicedanmaskapai berbiaya mu­ rah atau low cost carrier(LCC) yang ber­main di tarif bawah. Pasar kedua jenis pe­nerbangan itu juga berbeda. Bahkan pangsa pa­sar LCC justru lebih besar. “Persainganma­sih bagus, karena market masih cukup banyak. Kalau soal persaingan harga itu ma­sih wajar, dan yang penting maskapai tidak rugi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Com­ mu­nication Sriwijaya Air Agus Sudjono me­ngatakan, pihaknya memang sudah meng­ajukan permintaan tarif batas bawah kepada regulator. “Kalau ada kebijakan baru me­naikkan batas atas, justru yang harus dibatasi harga bawah. Kalau ini diakomodasi oleh pemerintah, itu sangat bagus. Kami me­ nyambut dengan positif,” kata Agus
Hal ini, menurut Agus, untuk mengatur mas­kapai agar tidak perang tarif dengan mem­banting harga semurah-murahnya. “Ka­ lau harga bawah dilepas, saya bolehdong jual Rp 100 ribu, padahal hitungan nyata tidak segitu. Itu kan tidak fair,” tutur dia. (lrd)
Investor Daily, Rabu 24 September 2014, hal. 22

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.