JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana dapat menanda tangani aturan revisi penetapan tarif batas atas dan bawah angkutan udara kelas eko nomi paling lambat Kamis (25/9). Dalam aturan itu akan diatur mengenai batasan tarif batas bawah sebesar 50% dari tarif atas.
“Mengenai tarif kelas ekonomi sekarang dalam proses revisi mudah-mudahan ditan datangani Menteri (EE Mangindaan) dua hari ini. Secara implisit di sana ada ketentuan tari batas bawah. Dalam hal ini badan usaha penerbangan yang ingin menerapkan tarif 50% ke bawah dari tarif batas atas, maka wajib mendapat persetujuan dari menteri. Kalau nanti mereka mengajukan permohonan di bawah 50% nanti kami evaluasi,” kata Direktur Angkutan Udara Kemenhub Djoko Murjatmodjo di Jakarta, Selasa (23/9).
Djoko mengatakan, penetapan tarif batas bawah ini untuk mengakomodasi keinginan pelaku usaha penerbangan untuk memperbaiki iklim persaingan tarif. “Kami mengakomodasi keinginan pengusaha, agar pada saat low seasonpersaingan harga (tiket) tidak terlalu parah,” kata dia.
Dengan adanya batasan tarif batas bawah, sambung dia, maskapai juga lebih mudah mematok tarif, terutama pada saat low season. Sebaliknya saat peak season harga boleh mencapai tarif atas. Namun, dia juga meminta maskapai agar tidak mengabaikan faktor keselamatan meski mematok harga tiket yang murah.
Menurut dia, penetapan tarif batas bawah ini juga untukmelindungi penumpang dari ke rancuanharga tiket yangdibanderolmaskapai. Penetapan tarif diminta tidak semu, misalnya menjual tarif murah hanya untuk beberapa kursi saja. Tarif yang semu justru akan merugikanmaskapai. “Kami ingin transportasi udara itu tumbuh dengan penjualan tiket yang realistis, penumpangbisanaikpesawat dengan daya belinya, namun perusahaan terjamin kelangsungan usahanya,” kata Djoko.
Dia menegaskan, penetapan tarif batas bawah ini tidak akan menimbulkan per saingan antara maskapai dengan pelayanan prima full servicedanmaskapai berbiaya mu rah atau low cost carrier(LCC) yang bermain di tarif bawah. Pasar kedua jenis penerbangan itu juga berbeda. Bahkan pangsa pasar LCC justru lebih besar. “Persainganmasih bagus, karena market masih cukup banyak. Kalau soal persaingan harga itu masih wajar, dan yang penting maskapai tidak rugi,” katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Com munication Sriwijaya Air Agus Sudjono mengatakan, pihaknya memang sudah mengajukan permintaan tarif batas bawah kepada regulator. “Kalau ada kebijakan baru menaikkan batas atas, justru yang harus dibatasi harga bawah. Kalau ini diakomodasi oleh pemerintah, itu sangat bagus. Kami me nyambut dengan positif,” kata Agus
Hal ini, menurut Agus, untuk mengatur maskapai agar tidak perang tarif dengan membanting harga semurah-murahnya. “Ka lau harga bawah dilepas, saya bolehdong jual Rp 100 ribu, padahal hitungan nyata tidak segitu. Itu kan tidak fair,” tutur dia. (lrd)
Investor Daily, Rabu 24 September 2014, hal. 22