Jakarta – Rencana pemerintah menurunkan tarif royalti nikel matte dari 4% menjadi 2% pada tahun ini terancam batal seiring dengan molornya revisi Peraturan Pemerintah No. 9/2012 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian ESDM.
Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Raden Sukhyar mengatakan penyusunan draft revisi peraturan pemerintah (PP) itu tidak berjalan karena adanya penolakan dari perusahaan tambang nikel atas besaran tarif yang akan dikenakan.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 23 September 2014.