63 Perusahaan Tambang Sepakati Renegoisasi Kontrak

JAKARTA – Sebanyak 63 perusahaan tambang pemegang kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) telah menyepakati poin-poin renegosiasi kontrak. Selanjutnya, penandatanganan amendemen kontrak akan dilakukan bulan depan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) R Sukhyar mengatakan, pihaknya menargetkan renegosiasi KK dan PKP2B bisa selesai pada September ini.
“Pemerintah berterima kasih kepada seluruh KK dan PKP2B karena sama-sama bekerja sama menyelesaikan ini. Tanpa kerja sama, sulit menyelesaikan renegosiasi ini,” kata Sukhyar di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sampai saat ini, terdapat 63 perusahaan tambang yang telahmenyepakati poin renegosiasi, yakni 12 pemegang KK dan 51 PKP2B. Ke-63 perusahaan ini disebutnya juga telahmenuangkan kesepakatan tersebut dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak pertambangan.
Untuk PKP2B generasi pertama, se­ but Sukhyar, PT Adaro Indonesia Tbk telahmenandatangani nota kesepaha­m­ an tersebut pada 18September kemarin. Penandatangan dilakukan oleh dirinya, selaku wakil pemerintah, dan Direktur Utama Adaro Boy Garibaldi Thohir.
PKP2B lain yang juga telah merampungkan renegosiasi di antaranya, Selo Argokencono Sakti, Banjar Intan Man­ diri,DharmaPuspitaMining,AbadiBatu Bara Cemerlang, Mandiri Inti Perkasa, Tanjung Alam Jaya, Batu Alam Selaras, Ekasatya Yanatama, Se­lo Argokendali, Barapramulya Aba­di, PD Baramarta, Kadya Caraka Mulia, Jorong Barutama Grestom, Tru­baindo Coal Mining, dan Kartika Selabumi Mining.
Sementara untuk KK, beberapa per­usahaan yang telah sepakat adalah Tambang Mas Sable, Tambang Mas Sangihe, Mindoro Tiris Emas, Ira­ ma Mutiara Mining, Iriana Mutiara Indeburg, Woyla Aceh Minerals, dan Karimun Granite. Termasuk dua per­ usahaan tambang mineral besar asal Amerika Serikat, PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Freepot menandatangani nota ke­ sepahaman pada 25 Juli lalu. Freeport sepakat dikenai bea keluar sesuai atur­ an dan membangun pabrik pengolah­ an dan pemurnian (smelter) di dalam negeri. Freeport juga akan membayar royalti kepada Pemerintah Indonesia sekitar US$ 109 juta.
Newmont juga setuju membayar bea keluar sesuai aturan yang berlaku. Newmont juga sepakat menempatkan dana jaminan keseriusan senilai US$ 25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$ 2 per hektar.
Amendemen Kontrak
Lebih lanjut, Sukhyar mengungkap­ kan, penandatanganan amendemen kontrak pertambangan bisa dilakukan pada awal Oktober mendatang. Dia tidak merinci KK dan PKP2B mana saja yang bakal meneken amendemen tersebut.
“Kami berusaha pada awal Oktober nanti, ada dua atau tiga amendemen kontrak yang ditandatangani,” ujarnya.
Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR awal September kemarin, Kementerian ESDM menargetkan, penandatangan amandemen kontrak pertambangan bagi seluruh peme­ gang KK dan PKP2B bakal selesai pada Januari 2015.
Sementara itu, dari 107 perusahaan pertambangan, 22 KK dan 22 PKP2B sisanya masih dalam tahap finalisasi. Perusahaan tambang masih belum sepakat untuk isu terkait penerimaan negara dan divestasi. Namun, Sukhyar optimis hal tersebut segera terselesaikan dalam waktu dekat ini.
Terdapat enam poin renegosiasi tersebut yakni, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri, luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Investor Daily, Selasa 23 September 2014, hal. 9

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.