Jakarta – Kementerian ESDM akhirnya buka suara terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding amandemen kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Adaro Energy Tbk.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Raden Sukhyar mengatakan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan pada Kamis (18/9), menyepakati penciutan lahan sebesar 6.000 ha.
Peraturan Terkait:
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 22 September 2014.