Persekongkolan Tender: KPPU Hukum 6 Perusahaan Konstruksi

Jakarta – Enam perusahaan jasa konstruksi dijatuhi denda oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena terbukti melakukan persekongkolan tender.
“PT Zuty Wijaya Sejati, PT Menarabaja Saranasakti, PT Handaru Adhiputra, PT Sinatria Inti Surya, PT Jayasakti Konstruksi dan PT Arafah Alam Sejahtera terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999,” ujar Saidah Sakwan selaku Ketua Majelis Komisi dalam diktum putusannya yang dibacakan Rabu (17/9).Screen Shot 2014-09-18 at 5.31.35 AM
Peraturan Terkait: UU No. 18/1999
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 18 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.