Pada akhir September 2013, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan yang membuat kaget sektor properti. Setelah satu tahun berjalan, akankah BI melakukan sedikit kelonggaran untuk memberi ruang pada bisnis properti yang saat ini sedang tertekan?
Sedikit mengulang kebijakan itu adalah Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang melakukan pemberian kredit atau pembiayaan konsumsi beragun properti.