JAKARTA- Badan Pertahanan Nasional menyatakan mulai 1 Januari 2015 pengadaan tanah untuk kepentingan umum hanya dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan negara yang ditunjuk sedangkan peran swasta dihapuskan.
Sebelumnya, proses pengadaan lahan untuk keperntingan umum seperti proyek jalan tol melibatkan dana dari pihak swasta yang terhimpun dalam badan usaha jalan tol (BUJT).
Peraturan Terkait:
UU No. 12 Tahun 2012
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 17 September 2014.