JAKARTA. Sebentar lagi ekspor timah ilegal akan teratasi. Per 1 November 2014, pemerintah mewajibkan ekspor timah batangan dan timah bentuk lainnya dilakukan melalui bursa.
Mardjoko, Kepala Biro Analisis Pasar Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) menjelaskan, peraturan menteri perdagangan (Permendag) nomor 44 tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah merupakan revisi atas Permendag nomor 32 tahun 2013. Nantinya, Permendag ini diharapkan dapat meminimalisir ekspor ilegal timah.
“Pada Permendag 32 hanya diatur ekspor timah batangan. Sementara ekspor timah dalam bentuk lain belum diatur. Ke depannya, pemberlakuan Permendag 44 akan jelas aturan mainnya,” ungkap Mardjoko kepada KONTAN.
Dikatakan Mardjoko, poin yang di revisi pada Permendag sebelumnya terkait pengaturan eksportir terdaftar (ET). Sebelumnya, hanya ada satu ET, yaitu ET timah murni batangan. Pada Permendag nomor 44 terdapat dua ET, yaitu ET timah murni batangan dan ET timah industri. Adapun timah bentuk lainnya maupun timah paduan masuk ke dalam ET timah industri.
“Kemarin masih ada celah untuk mengekspor timah ilegal. Setelah ketentuan ekspor ini diatur, diharapkan stabilitas harga lebih terjamin,” tutur Mardjoko.
Mengutip data PT Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI), volume transaksi timah bulan Agustus 2014 sebesar 886 lot. Volume transaksi ini naik dibanding bulan Juli sebesar 762 lot, namun turun dibanding bulan Juni sebesar 932 lot.