JAKARTA-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memediasi operator telekomunikasi dan pelaku over the top (OTT) sehingga ada jalan tengah terhadap silang pendapat soal praktik iklan sisipan (intrusive advertising) oleh operator telekomunikasi.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi mengemukakan iklan sisipan pada situs tertentu yang dijalankan operator telekomunikasi tidak melanggar hukum karena hanya memberikan jeda waktu, bukan mengubah isi situs tersebut.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 16 September 2014.