BRTI Siap Jadi Mediator

JAKARTA-Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) siap memediasi operator telekomunikasi dan pelaku over the top (OTT) sehingga ada jalan tengah terhadap silang pendapat soal praktik iklan sisipan (intrusive advertising) oleh operator telekomunikasi.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi mengemukakan iklan sisipan pada situs tertentu yang dijalankan operator telekomunikasi tidak melanggar hukum karena hanya memberikan jeda waktu, bukan mengubah isi situs tersebut.
Screen Shot 2014-09-16 at 5.17.52 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 16 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.