JAKARTA, KOMPAS — PT Krakatau Posco Energy berharap dapat diikutsertakan sebagai perusahaan yang layak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak. Perusahaan yang bergerak dalam bidang penghasil listrik tersebut merupakan usaha patungan PT Krakatau Daya Listrik—anak perusahaan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk—dengan Posco Energy dari Korea Selatan.Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Irvan K Hakim mengemukakan hal itu saat ditemui seusai bertemu Menteri Perindustrian MS Hidayat, Senin (15/9), di Jakarta.
”Kami berharap Menperin bisa memberikan panduan sehingga Krakatau Posco Energy bisa mendapatkan fasilitas tax holiday (pembebasan pajak),” katanya.
Irvan menuturkan, sektor energi belum secara detail diatur dalam ketentuan pemberian fasilitas pembebasan pajak. Meski demikian, pihaknya menganggap Krakatau Posco Energy merupakan industri pionir dalam sektor energi.
Menurut Irvan, hal itu karena Krakatau Posco Energy mampu mengolah dan menghasilkan listrik dengan memanfaatkan gas buang produksi baja yang dihasilkan PT Krakatau Posco.
Krakatau Posco Energy tidak menggunakan bahan bakar fosil, seperti batubara, bahan bakar minyak, dan gas bumi, tetapi memakai gas buang. Gas buang tersebut dikonversi menjadi energi listrik yang sebagian besar dipakai untuk kebutuhan Krakatau Posco.
”Artinya, energi listrik dari PLN bisa digunakan untuk kepentingan lain karena Krakatau Posco Energy mampu mencukupi kebutuhannya sendiri,” tambah Irvan.
Irvan mengatakan, Krakatau Posco Energy yang berlokasi di Cilegon, Banten, sudah beroperasi sejak awal 2014. Nilai investasinya sekitar 250 juta dollar AS. Adapun daya listrik yang dihasilkan 200 megawatt.
Menperin MS Hidayat mendukung pemikiran yang disampaikan Irvan tersebut. Akan tetapi, terkait keinginan Irvan agar Krakatau Posco Energy mendapatkan fasilitas pembebasan pajak, Hidayat akan mendiskusikan persoalan tersebut dengan jajaran pimpinan di Kemenperin terlebih dulu.(CAS)
Kompas 16092014 Hal. 18