Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha akan menindak secara hukum pengusaha taksi di beberapa daerah yang berusaha menghalang-halangi masuknya perusahaan taksi lain ke daerahnya.
Komisioner KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya menemukan adanya penolakan masuknya taksi di beberapa daerah dan bandara. Namun, komisi masih menyelidiki apakah hali tersebut termasuk ke dalam persaingan usaha atau yang tidak sehat.
Peraturan Terkait: UU No. 5 Tahun 1999
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 16 September 2014.