JAKARTA – Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di akhir jabatannya membentuk sebuah komite khusus yang bertugas melakukan berbagai persiapan secara terintegrasi dan komprehensif menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations/Asean atau MEA.
Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia di Jakarta, Senin (15/9) pembentukan komite itu dituangkan Presiden SBY dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37Tahun2014danditekenSBY, 1 September 2014.
Diatur dalam Keppres, Komite PersiapanPelaksanaanMEAbertanggung jawab langsungkepadaPresiden. Rinciannya tugasKomite ini antara lainmengoordinasikan persiapan pelaksanaan MEA, mengoordinasikan percepatan peningkatan daya saing nasional dalam rangka pelaksanaan MEA.
Selain itu, mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam persiapan, pelaksanaan MEA, serta peningkatan daya saing nasional. Sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap persiapan dan pelaksanaan MEA, serta peningkatan daya saing nasional.
Komite dipimpin oleh Menko Perekonomian, didampingi tiga wakil ketua, yaitu Menteri Luar Negeri, Menteri Perdagangan, dan Ketua Umum Kadin. Bertindak selaku Sekretaris adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia.
Sementara, anggotanya terdiri dari 47 orang dengan komposisi 17 menteri, ditambah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kepala Badan Standardisasi Nasional, danKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Selain itu masuk dalam daftar anggota Komite adalah Ketua Forum Gubernur se-Sumatera, Ketua Forum Gubernur se-Jawa, Ketua Forum Gubernur se-Kalimantan, Ketua Forum Gubernur se-Sulawesi, Ketua Forum Gubernur se-Bali-Nusa Tenggara, dan Ketua Forum Gubernur se-PapuaKepulauan Maluku.
Dari sektor pendidikan juga turut menjadi anggota Komite yaitu Rektor Universitas Indonesia, Rektor Universitas Hasanudin, Rektor Universitas Mulawarman, Rektor Universitas Pattimura, danRektorUniversitasAndalas. Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia jugamenjadi anggota.
Adapun tokoh-tokoh yang menjadi anggota Komite secara pribadi adalah Karen Agustiawan, Arif Yahya, Didik J. Rachbini, Chris Kanter, Soebronto Laras, Intan Katoppo, Shinta Widjaja Kamdani, Fahry Thaib, Hariyadi Sukamdani, Franky Widjaja, Wisnhu Wardhana, Umar Juoro, EmirsyahSattar, dan Amir Sambodo.
Menurut Keppres, dalam melaksanakan tugasnya, Komite dapat melibatkan, bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemerintah daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.
“KomiteNasional juga dapat meminta data dan informasi yang diperlukan kepada semua pihak yang dianggap perlu,” bunyi Pasal 4 ayat (b).
Adapun untuk membantu pelaksanaan tugas komite nasional, dibentuk tim pelaksana dan tim kerja daerah, yang susunan keanggotaannya, tugas dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menko Perekonomian.
Sementara untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas komite nasional dibentuk sekretariat komite nasional, yang dilaksanakan secara fungsional oleh sekretariat kementerian koordinator bidang perekonomian.
Komite nasional melaporkan tugasnya kepada Presiden paling kurang satu kali dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Adapun biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas komite nasional dibebankan kepada APBN.
Peningkatan Daya Saing
Terkait dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2014, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 September 2014 telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2014 tentang peningkatan daya saing dalam rangka menghadapi MEA.
Melalui Inpres tersebut, Presiden meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Gubernur, dan para Bupati/Walikota di seluruh Indonesia, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pelaksanaan peningkatan daya saing nasional dan persiapan pelaksanaanMEA berpedoman pada strategi di antaranya, pertama, pengembangan industri nasional berfokus pada pengembangan industri prioritas dalam rangkamemenuhi pasar Asean, serta pengembangan industri dalam rangka mengamankan pasar dalam negeri. Selanjutnya, pengembangan industri kecil menengah, pengembangan SDM dan penelitian, dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Kedua, pengembangan pertanian, dengan fokus pada peningkatan investasi langsung di sektor pertanian, dan peningkatan akses pasar.
Ketiga, pengembangan kelautan dan perikanan, dengan fokus pada penguatan kelembagaan dan posisi kelautan dan perikanan; penguatan daya saing kelautan dan perikanan; penguatan pasar dalamnegeri, dan penguatan dan peningkatan pasar ekspor.
Keempat, pengembangan energi, yang fokus pada pengembangan sub sektor ketenagalistrikan dan pengurangan penggunaan energi fosil (Bahan BakarMinyak), sub sektor energi baru, terbarukan dan konservasi energi. Selanjutnya, peningkatan pasokan energi dan listrik agar dapat bersaing dengan negara yang memiliki infrastruktur lebih baik.
Selain itu masih ada sepuluh sektor pengembangan lainnya, yang meliputi pengembangan infrastruktur, pengembangan sistem logistik nasional, pengembangan perbankan, investasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, tenaga kerja, kesehatan, perdagangan, kepariwisataan, dan kewirausahaan. (mam/dho)
Investor Daily, Selasa 16 September 2014, hal. 20