Jakarta – Kementerian ESDM segera menerbitkan peraturan menteri tentang mekanisme perpanjangan masa kontrak blok minyak dan gas bumi pada akhir bulan ini.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengungkapkan rancangan peraturan menteri (permen) ESDM tersebut kini sedang dalam proses finaliasasi, untuk selanjutnya ditandatangani Chairul Tanjung selaku Pelaksana Tugas Menteri ESDM.
Peraturan Terkait: PP No. 35/2004
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 12 September 2014.