Aturan Baru Sektor Migas: Kontrak Bisa Diperpanjang 15 Tahun

Jakarta – Kementerian ESDM segera menerbitkan peraturan menteri tentang mekanisme perpanjangan masa kontrak blok minyak dan gas bumi pada akhir bulan ini.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengungkapkan rancangan peraturan menteri (permen) ESDM tersebut kini sedang dalam proses finaliasasi, untuk selanjutnya ditandatangani Chairul Tanjung selaku Pelaksana Tugas Menteri ESDM.Screen Shot 2014-09-12 at 5.45.05 AM
Peraturan Terkait: PP No. 35/2004
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 12 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.