Eksplorasi Migas: Kontraktor Wajib Bayar PBB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak tetap meminta kontraktor kontrak kerja sama membayar pajak bumi dan bangunan sejak masa eksplorasi sampai dengan ada revisi Peraturan Pemerintah No. 79/2010.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79/2010 yang mengatur pajak bumi dan bangunan (PBB) migas tidak akan selesai dalam waktu dekat.Screen Shot 2014-09-11 at 5.39.37 AM
Peraturan Terkait: Inpres No. 2/2012
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 11 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.