JAKARTA-Pemerintah diminta mempertimbangkan secara matang usulan pembatasan investasi asing maksimal 30% yang terdapat dalam draf inisiatif revisi Undang-undang No. 18/2004 tentang Perkebunan.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Fadhil Hasan mengatakan aturan itu bisa membuat iklim investasi kurang menarik sehingga membuat investasi berpindah ke negara lain.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 11 September 2014.