JAKARTA, KOMPAS — Tujuh organisasi advokat bersama lembaga swadaya masyarakat berencana berunjuk rasa di Jakarta, Kamis (11/9), untuk menolak Rancangan Undang-Undang Advokat. Dalam RUU Advokat, pemerintah dinilai secara gegabah mengebiri independensi advokat melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional.
”Pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) yang anggotanya diusulkan pemerintah dan dipilih DPR berpotensi mengebiri kemandirian advokat di Indonesia. Campur tangan pemerintah ini akan menurunkan harkat dan martabat advokat,” kata Ketua Bidang Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) H Sutrisno di sela-sela rapat pimpinan nasional Peradi, di Jakarta, Rabu.
Tujuh organisasi advokat tersebut adalah Asosiasi Pengacara Syariah, Serikat Pengacara Indonesia, Peradi, Ikatan Advokat Indonesia, Asosiasi Advokat Indonesia, Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia, dan Himpunan Konsultan Pasar Modal. Menurut rencana, aspirasi penolakan RUU Advokat akan disampaikan di Bundaran HI dan Gedung DPR/MPR.
Sutrisno mengatakan, UU No 18/2003 tentang Advokat sesungguhnya tidak perlu diubah. RUU ini merupakan hak inisiatif DPR melalui badan legislatif. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang merupakan organ negara yang juga menjalankan fungsi penegakan hukum.
Menurut Sutrisno, kewenangan Peradi sesungguhnya juga sudah sangat kuat, tanpa dibentuk DAN. Dalam kewenangannya, Peradi berfungsi menyelenggarakan pendidikan profesi, mengadakan ujian profesi advokat, mengangkat advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, mengawasi advokat, membentuk komisi pengawas advokat, dan menindak advokat.
”Bahkan, ujian advokat yang kami selenggarakan dijamin nihil dari KKN dan memiliki standar kelulusan tinggi sehingga tidak mudah jadi advokat,” katanya.
Sutrisno mengingatkan, apabila pasal pembentukan DAN diloloskan, kerugian akan dialami rakyat. Sebab, ketika ada perkara class action atau gugatan publik terhadap kebijakan pemerintah, tidak akan ada lagi advokat yang berani mendampingi rakyat sebagai penggugat. Di sinilah independensi advokat dikebiri karena advokat yang mendampi penggugat akan terancam dikenai sanksi oleh DAN.
Ketua Serikat Pengacara Indonesia DKI Coki TN Sinambela mengatakan, RUU Advokat ini akan menyuburkan dan melahirkan advokat-advokat preman dan mafia kasus. Dalam RUU ini disebutkan, boleh mendirikan organisasi advokat serta bisa merekrut dan mendidik advokat jika ada 35 pendiri.
”Bayangkan, anggota Peradi saja sebanyak 35.000 orang. Kalau 35 orang boleh mendirikan organisasi advokat, akan tumbuh organisasi advokat baru dan semuanya boleh mengangkat advokat. Tidak ada kesamaan standar mutu advokat,” ujar Coki. (OSA)
Sumber: kompas. 11 September 2014. hal: 4