IZIN IMPOR Kini proses dokumen impor cuma satu hari

JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang membatasi waktu penyampaian dokumen pelengkap fisik, terkait proses impor di kantor bea cukai. Aturan tersebut termuat dalam PMK nomor 176/PMK.04/2014, yang ditandatangani menteri keuangan Chatib Basri.

Menurut direktur penerimaan dan peraturan kepabeanan dan cukai Susiwijono Moegiarso, aturan tersebut hanya berlaku untuk pengurusan dokumen di Tanjung Priok. Dalam aturan tersebut, pengurusan dokumen fisik impor yang tadinya sampai tiga hari, dipersingkat hanya satu hari saja.

Seperti diketahui, seorang importir biasanya harus mengurusi sejumlah dokumen ketika sedang melakukan bisnisnya. Beberapa dokumen tersebut diantaranya, misalnya menyampaikan hasil cetak pemberitahuan pabean impor, dokumen pelengkapnya, bukti pelunasan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor.

Atau, bisa saja seorang importir harus mengalami kesulitan karena ribetnya memesan pita cukai kepada pejabat bea cukai. Semua proses itu, kini bisa dilakukan dalam waktu satu hari setelah tanggal pemberitahuan.

Aturan ini menurut Susiwijono tidak hanya berlaku untuk proses impor barang yang ada di jalur merah saja, tetapi juga di jalur kuning dan hijau. “Aturan ini dikeluarkan dalam rangka menekan lamanya dwelling time,” ujar Susiwijono, Selasa (9/9) kepada KONTAN.

Bahkan, supaya aturan ini bisa terealisasi dengan baik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan asistensi kepada lebih dari 900 perusahaan. Tujuannya, supaya perusahaan tersebut bisa menyampaikan dokumen lebih cepat.

Bukan itu saja, Susiwijono juga bilang pihaknya sudah melakukan ujicoba penyerahan dokumen secara elektronik, melalui portal Indonesia National Single Window. Ada 14 perusahaan yang melakukan ujicoba ini, dengan didampingi petugas bea cukai.

Sementara itu, wakil ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menyambut baik adanya aturan ini. Namun demikian, permasalahan utama lainnya, yang menyebabkan dwelling time masih harus diselesaikan.

Ia mencontohkan keberadaan pelabuhan yang lebih luas dan ideal untuk skala internasional harus dipercepat. Sebab, jika pengurusan dokumen bisa cepat, tapi kapasitas peti kemasnya tidak memadai percuma saja.

Editor: Hendra Gunawan

Kontan.co.id, Selasa, 09 September 2014 | 19:03 WIB

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.