JAKARTA-Kementerian Perhubungan menginstruksikan seluruh kepala otoritas pelabuhan di empat pelabuhan utama Indonesia menuntaskan praktik rente di pelanuhan yang menyangkut pungutan uang jaminan peti kemas impor dan dokumen EIR.
Praktik pembayaran uang jaminan peti kemas dan penerapan dokumen EIR (equipment interchange receipt) selama ini disinyalir menjadi sumber maraknya praktik rente di pelabuhan. Kemenhub meminta agar semua praktik tersebut ditertibkan untuk menekan biaya logistik nasional.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 10 September 2014.