Jakarta – Pengelola bandara diwajibkan mengaudit kinerja perusahaan agen inspeksi atau regulated agent demi memastikan keamanan kargo dan pos yang terangkut pesawat sipil.
Direktur Keamanan Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Yusfandri Gona mengatakan selama ini pihak pengelola bandara seperti PT Angkasa Pura i dan II telah melakukan audit internal tetapi sering tidak konsisten.
Sumber: Bisnis Indonesia, Selasa 09 September 2014.