JAKARTA – Penandatangan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) amandemen kontrak pertambangan antara PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu sikap dari Newmont Mining Corpora tion (induk usaha NNT).
Direktur Jenderal Mineral dan Ba tubara Kementerian ESDMR Sukhyar mengatakan penandatangan MoU seharusnya bisa segera dilakukan hari ini. Namun ada klausul tambahan dari Badan Koordinasi PenananamModal (BKPM) terkait pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri .
“Tadi masukan itu sudah saya sampaikan ke Pak Martiono (Presdir NNT). Beliau sudah setuju. Tapi masih menunggu keputusan dari Newmont di Amerika Serikat,” kata Sukhyar di Jakarta, Rabu (03/09).
Sukhyar menjelaskan NNT beker jasama dengan PT Freeport Indonesia dalam membangun smelter. NNT bertindak sebagai pemasok bahan baku konsentrat tembaga ke smelter tersebut. Lantaran hanya sebagai pihak yang memasok maka diberi klausul tambahan berupa kewajiban membangun smelter apabila proyek smelter Freeport mengalami kendala.
“Kewajiban membangun itu bukan berarti dia harus membangun sendiri. Tapi bisa juga bekerjasama dengan pihak ketiga seperti yang dilakukan nya sekarang,” ujarnya.
Dia mengatakan, penandatangan MoU segera diteken setelah NNT mendapat kepastian dari Newmont Mining Corporation. Namun dia belum bisa memastikan kapan penan datangan dilakukan. “Begitu mereka sudah setuju. Langsung bisa tandata ngan,” ujarnya.
Sementara itu Presiden Direktur NNT Martiono menambahkan pihakn ya menyetujui keinginan BKPM terkait klausul tambahan itu. Hanya saja dia menyayangkan permintaan itu dis ampaikan sehari setelah tercapainya kesepakatan. Pasalnya pihaknya harus melaporkan klausul tambahan itu kepa da indukusaha. Perbedaanwaktuantara Indonesia dan Amerika Serikat yang menjadi kendala pelaporan itu. “Kami baru tahu permintaan BKPM tadi pagi. Di Denver jam berapa?” ujarnya. (rap)
Investor Daily, Kamis 4 September 2014, hal. 9