JAKARTA-PT Pelabuhan Indonesia II menilai Kementerian Perhubungan suadh kehilangan hak untuk menolak penaikan container handling charge pada tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Anggapan itu muncul lantaran Kemenhub dianggap berlarut-larut dalam menentukan penaikan container handling charge (CHC) di tiga terminal yang diusulkan, yakni PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT Mustika Alam Lestari (MAL), dan TPK Koja.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 4 September 2014.