Badan Hukum Perusahaan: DPR Setuju Bentuk Usaha Bersama untuk Usaha Peasuransian

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui bentuk usaha bersama dan koperasi menjadi badan hukum dari usaha perasuransian, selain bentuk perseroan terbatas yang diusulkan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Aziz mengatakan, bentuk badan hukum asuransi tersebut diputuskan dalam panitia kerja Rancangan Undang-Undang Perasuransian tentang Usaha Perasuransian pada Selasa (2/9).
Screen Shot 2014-09-04 at 5.26.53 AM
Peraturan Terkait: UU No. 2/1992
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 04 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.