Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui bentuk usaha bersama dan koperasi menjadi badan hukum dari usaha perasuransian, selain bentuk perseroan terbatas yang diusulkan pemerintah.
Wakil Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Harry Azhar Aziz mengatakan, bentuk badan hukum asuransi tersebut diputuskan dalam panitia kerja Rancangan Undang-Undang Perasuransian tentang Usaha Perasuransian pada Selasa (2/9).
Peraturan Terkait: UU No. 2/1992
Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis 04 September 2014.