UU tentang Panas Bumi yang menggantikan UU No. 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi baru saja disahkan DPR RI akhir Agustus lalu. Ini tentu menawarkan harapan baru bagi semua pemangku kepentingan khususnya investor.
Potensi panas bumi kita setara dengan 28 gigawatt (GW) atau 40% potensi dunia sementara pengembangannya baru 4,6% atau 1,341 megawatt (MW). Dari 26 wilayah kerja yang ditetapkan tahun 2007, baru sebagian yang dikembangkan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 3 September 2014.