RENEGOSIASI KONTRAK KARYA: Newmont Akhirnya Tunduk

JAKARTA-Drama renegosiasi kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara segera berakhir setelah perusahaan pertambangan itu menerima enam poin kesepakatan dengan pemerintah.
Kesepakatan renegosiasi itu dibuat setelah Newmont- melalui Newmont Partnership BV, perusahaan berbadan hukum Belanda selaku pemegang saham mayoritas – mencabut gugatan arbitrase ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Edisi_Harian_2014-09-03_Page_01_a
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 3 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.