JAKARTA-Drama renegosiasi kontrak karya PT Newmont Nusa Tenggara segera berakhir setelah perusahaan pertambangan itu menerima enam poin kesepakatan dengan pemerintah.
Kesepakatan renegosiasi itu dibuat setelah Newmont- melalui Newmont Partnership BV, perusahaan berbadan hukum Belanda selaku pemegang saham mayoritas – mencabut gugatan arbitrase ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 3 September 2014.