Logistik Nasional: UU Sislognas Dinilai Mutlak

Jakarta – Pakar hukum dan pelaku usaha menilai penyususnan UU tentang logistik mutlak diperlukan guna mendorong implementasi sistem logistik nasional.
Pakar Hukum Supply Chain Indonesia Dhanang Widijawan mengatakan secara hierarki peraturan perundang-undangan, upaya ini dapat dilakukan dengan cara meningkatkan status dan kedudukan Perpres No. 26/2012 tentang Sislognas menjadi UU Logistik.Edisi_Harian_2014-09-03_Page_24_a
Sumber: Bisnis Indonesia, Rabu 03 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.