JAKARTA-Wakil Presiden Boediono mengapresiasi peluncuran Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+ sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PIU/2012 yang menetapkan hutan adat tidak lagi sebagai hutan negara.
Wapres mengatakan pengelolaan kekayaan alam oleh hukum adar sudah menjadi masalah lama yang belum tuntas, sehingga program nasional itu bisa menempatkan kewenangan masyarakat hukum adat secara tepat dalam naungan sistem hukum nasional.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 2 September 2014.