PROGRAM REDD+: Wapres Akui Hutan Adat

JAKARTA-Wakil Presiden Boediono mengapresiasi peluncuran Program Nasional Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat melalui REDD+ sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PIU/2012 yang menetapkan hutan adat tidak lagi sebagai hutan negara.
Wapres mengatakan pengelolaan kekayaan alam oleh hukum adar sudah menjadi masalah lama yang belum tuntas, sehingga program nasional itu bisa menempatkan kewenangan masyarakat hukum adat secara tepat dalam naungan sistem hukum nasional.
Screen Shot 2014-09-02 at 6.01.53 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 2 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Recent Posts

Comments are closed.