JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pelaku usaha untuk melunasi kewajiban pajak agar dapat melakukan ekspor batubara. Hal ini menyusul diterapkannya persyaratan status Eksportir Terdaftar (ET) bagi pelaku usaha untuk bisa menggelar kegiatan ekspor terhitung 1 Oktober mendatang.
Jero Wacik menegaskan tidak ada kelonggaran bagi pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan ET tersebut. Pasalnya, apabila diberi kesempatan untuk ekspor, maka sulit dipastikan waktu pelunasannya. “Kalau kasih ekspor dulu bayar pajak nanti, kapan dibayarnya. Presiden baru kan butuh uang untuk program baru,” kata Wacik di Jakarta, Senin (1/9).
Wacik mengungkapkan, sejumlah pelaku usaha menemuinya dan menyampaikan keberatan mengenai peraturan itu. Namun dia menuturkan kebijakan ini bukanlah bermaksud untuk menyulitkan pelaku usaha. Menurutnya pemenuhan kewajiban itu digunakan untuk kepentingan negara. “Kok bayar kewajiban susah amat. Ini kan buat negara sendiri. Bayarlah. Setelah lunas baru bisa ekspor,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Bambang Tjahjono Setiabudi menerangkan proses ET diawali dengan pengajuan permohonan rekomendasi ET kepada pihaknya. Sudah ada 100 perusahaan yang mengajukan permohonan itu tapi hanya 75 yang sudahmemenuhi persyaratan. 25 perusahaan sisanya diminta untukmelengkapi persyaratan. Hingga pekan lalu tercatat 19 perusahaan yang telah mengantongi rekomendasi ET dari Kementerian ESDM. Rekomendasi itu kemudian diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk ditetapkan menjadi ET.
“Permohonan yang dikembalikan itu sebagian besar IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak melampirkan dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja),” jelasnya.
Kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDMdiberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET. Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No 714.K/30/ DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara.
Dalam peraturan setingkat Dirjen itu memuat sejumlah ketentuan antara lain bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan IUP wajib melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan yakni telahmemiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan. (rap)
Investor Daily, 2 September 2014, hal. 9