JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan amendemen kontrak pertambangan bakal ditandatangani oleh pemerintahan Joko Widodo pada awal 2015.
Amendemen kontrak merupakan amanat Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan pihaknya sudah melakukan renegosiasi dengan 107 perusahaan pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Per tambangan Batubara (PKP2B). Kesepakatan yang tercapai dalam renegosiasi dituang dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) amendemen kontrak pertambangan.
“Dari 107 itu, kami laporkan, yang sudah tandatangani MoU sebanyak 10 KK dan 33 PKP2B. Sedangkan yang finalisasi MoU 24 KK dan 40 PKP2B,” kata Wacik dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR yang membahas Perkembangan renegosiasi KK dan PKP2B, di Jakar ta, Senin (1/9).
Namun, Wacik tidak membeberkan apa saja perusahaan yang telah menyepakati renegosiasi. Dia hanya menyebut sebagian besar yang telah sepakat ialah perusahaan pertambangan yang dikelola pihak asing. Sedangkan pengusaha nasional masih banyak yang belum menyepakati renegosiasi.
“Tinggal pengusaha Indonesia yang masih protes karena ekspor batubaranya terhalang. Itu karena dia harus bayar dulu kewajibannya,” jelasnya.
Di tempat yang sama Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDMR Sukhyar menambahkan, target finalisasi dan penandatangan MoU 24 KK dan 40 PKP2B pada Oktober mendatang. Sedangkan untuk penyelesaian serta penandatangan amendemen KK dan PKP2B pada Januari 2015. “Yang finalisasi MoU itu hanya tersisa masalah penerimaan negara. Kami targetkan selesai Oktober nanti,” ujarnya.
Sukhyar menuturkan pihaknya segera melakukan pembahasan renegosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Hal ini menyusul telah dicabutnya gugatan arbitrase terhadap pemerintah. Dia menjelaskan pihaknya melakukan sejumlah persiapan dalam melakukan renegosiasi tersebut.
Namun dia menyebut renegosiasi dengan NNT tidak akan memakan waktu lama lantaran mengacu pada kesepakatan yang sudah tercapai de ngan PT Freeport Indonesia. “Mereka (NNT) sudah setuju menaikkan royalti. Hanya soal pajak lainnya yang masih harus dibicarakan nanti,” ujarnya.
Ditemui usai raker, Pimpinan Komisi VII Milton Pakpahanmengapresiasi capaian renegosiasi yang dilakukan pemerintah. Dia mengatakan, penandatangan amendemen kontrak pertambangan yang dilakukan peme rintahan mendatang tidak melanggar UU Minerba. Pasalnya pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sudah menyelesaikan amanat UU tersebut terkait renegosiasi. “Pemerintahan sekarang kan sudah selesai me lakukan renegosiasi dan dilanjutkan pengesahannya oleh pemerintahan berikutnya,” ujarnya.
Investor Daily, 2 September 2014, hal. 9