Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempertimbangkan bentuk usaha bersama (mutual) dan koperasi menjadi badan hukum dari usaha perasuransian.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, pada rapat pekan lalu, beberapa fraksi mengusulkan untuk memasukkan usaha bersama dan koperasi menjadi badan hukum usaha perasuransian dalam RUU Usaha Perasuransian yang saat ini masih digodok regulator.