Badan Hukum Asuransi: Bentuk Usaha Bersama Masih Dibahas

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih mempertimbangkan bentuk usaha bersama (mutual) dan koperasi menjadi badan hukum dari usaha perasuransian.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Aziz mengatakan, pada rapat pekan lalu, beberapa fraksi mengusulkan untuk memasukkan usaha bersama dan koperasi menjadi badan hukum usaha perasuransian dalam RUU Usaha Perasuransian yang saat ini masih digodok regulator.Screen Shot 2014-09-02 at 6.00.52 AM

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.