JAKARTA-PT Pelindo I, II, III dan IV tetap berkeyakinan bahwa pemegang izin badan usaha pelabuhan atau BUP tidak perlu mengantongi izin perusahaan bongkar muat sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
Hal itu disampaikan General Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Ari Henryanto saat konfirmasi Bisnis (1/9) terkait dengan adanya revisi Keputusan Menteri Perhubungan No. 14/2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat dari dan ke Kapal.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 2 September 2014.