TUMPANG TINDIH LAHAN: Pemda Harus Tanggung Jawab

JAKARTA-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta pemerintah daerah segera membenahi tata kelola pertambangan di wilayahnya menyusul temuan 50 izin tambang batu bara bermasalah.
Data Direktorat Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyebutkan ada 50 perusahaan tambang batu bara berlisensi izin usaha pertambangan (IUP) terindikasi merebut lahan konsesi milik 21 perusahaan tambang batu bara berlisensi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Screen Shot 2014-09-01 at 5.45.56 AM
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 1 September 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.