JAKARTA – PT Newmont Nusa Tenggara bersedia untuk mengikuti seluruh peraturan per undangan-undangan yang berlaku di Indonesia setelah mencabut gugatan di Badan Arbitrase. Newmont mencabut gugatan tersebut tanpa per syaratan apa pun.
Komitmen tersebut disampaikan oleh CEO Newmont Mining Gary Goldberg dalam rapat koordinasi yang dihadiri Menko Perekonomian, Chairul Tanjung, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Menteri ESDM Jero Wacik, Kepala BKPMMahendra Siregar, dan Jaksa Agung Basrief Arief akhir pekan lalu.
“Pemerintah memutuskan menyetujui pencabutan gugatan arbitrase yang dilakukan Newmont dengan catatan pihak management Newmont baik CEO dari Newmont International sebagai pemilik danNewmont Nusa Tenggara di Indonesia bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kataMenteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di kantornya, Jakarta, Jumat (29/8).
Dengan adanya keputusan tersebut, kata dia, pemerintah segera menyampaikan surat kepada Badan Arbitrase International Center for Settlement of Investment Dispute(ICSID) yang isinya Indonesia setuju dengan pencabutan gugatan Newmont.
“Pemerintah tidak bisa ditekan oleh kekuatan apa pun dalam menjaga kepentingan nasional dan kami mengharapkan gugatan dari perusahaan asing yang benaung di Indonesia tidak lagi terjadi di kemudian hari,” katanya.
Negosiasi Ulang
Setelah proses terkait dengan pencabutan gugatan selesai, lanjut Chairul yang akrab disapa CT ini, seluruhproses negosiasi antara Kementerian ESDMdan Newmont terkait dengan kontrak karya bisa kembali dilanjutkan agar nantinya perusahaan tersebut bisa melakukan lagi kegiatan ekspor.
Menurut dia, poin-poin hasil perundingan Kontrak Karya Pertambangan antara pemerintah dan Newmont nantinya tidak akan jauh berbeda dengan apa yang telah disepakati dengan PT Freeport Indo nesia sebelumnya.
CTmengatakan, Kementerian ESDMmelalui Di rektur Jendaral Minerba R. Sukhyar akan melanjut kan negosiasi dengan Newmont. “Karena semua sudah disepakati maka Kemen terian ESDM melalui Dirjen Minerba akan melanjutkan negosiasi bersama Newmont. Ini akan segera selesai karena kita sudah punya templatenya. Kesepakatan dengan Freeport akan menjadi baseline dari apa yang akan dilakukan dengan Newmont,” tutur CT.
CT menegaskan, MoU akan disepakati dan ditandatangani bersama apabila semua syarat telah dipenuhi oleh Newmont. “Mereka ada check list yang harus dipenuhi. Begitu terpenuhi, Kementerian ESDM akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemendag untuk bisa eksport. MoU, kita harapkan minggu depan. Kalau MoU sudah ada, eksport mudah-mudahan dilakukan bulan depan,” jelasnya.
Terkait ketentuan bea keluar, CT mengatakan, semua mengikuti PMK (PeraturanMenteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.011/2014) yang ada.(c02)
Investor Daily, Senin 1 September 2014, hal. 20