JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang untuk penyesuaian kepemilikkan saham pemodal asing di industri asuransi melalui penawaran saham perdana apabila aturan tersebut diberlakukan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyampaikan, apabila dilakukan pembatasan saham oleh pemodal asing, tidak dapat berlaku surut, kecuali di implementasikan dalam jangka panjang.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 29 Agustus 2014.